Bogor, ArrahmahMedia.Com. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj secara gamblang menyatakan dukungan terhadap penetapan hukum vonis mati untuk terhadap para bandar dan pengedar narkoba. Menurut Kiai Said, pengedar dan bandar mesti dihukum jauh lebih dibanding sekadar penyalahguna narkoba.
| Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba (Sumber Gambar : Nu Online) |
Kang Said Setuju Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
Demikian pernyataan kiai yang lazim disapa Kang Said dalam Tadarus NU yang berbarengan dengan pelantikan PCNU kabupaten Bogor, Selasa (6/1) lalu.“Pada bandar dan pengedar narkoba harus dihukum mati, karena mereka merusak moral bangsa. Dan itu berarti telah mengancam NKRI. Bagi NU, segala yang mengancam NKRI merupakan hal yang harus diperangi,” tegas Kang Said.
ArrahmahMedia.Com
Untuk mereka yang terlanjur pengguna sebagai korban, pemerintah berkewajiban merehabilitasi mereka.ArrahmahMedia.Com
Dukungan ini juga dinyatakan Kang Said saat bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu di Kantor PBNU. (Akhsan Ustadhi/Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id
ArrahmahMedia.Com AlaNu ArrahmahMedia.Com
